Permohonan audiensi terkait pengembangan layanan Panggilan Darurat 112. Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi satu pintu dan efektif dalam menangani situasi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, gangguan keamaan, dan kondisi darurat lainnya yang dapat dihubungi olch masyarakat Kabupaten Pesisir Barat selama 7 x 24 jam. Layanan Panggilan Darurat 112 merupakan layanan panggilan bebas pulsa dan diatur dalam Peraturan Mentri KOMINFO Republik
Indonesia No. 10 Tahun 2016.
Jika ruang rapat sudah dibooking namun terdapat agenda yang melibatkan pimpinan tinggi secara langsung, kami berhak membatalkan pemesanan tersebut. Penggunaan ruangan diprioritaskan untuk perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Stakeholder luar dapat menggunakan ruangan atas permohonan dan disetujui oleh pimpinan kami. Untuk pertanyaan lebih lanjut atau bantuan dalam proses booking, jangan ragu untuk Kontak ALiKA.