- Detail
-
Diperbarui: 17 September 2025
-
Dilihat: 258

Pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi
Selamat datang di portal pendaftaran TTE tersertifikasi. TTE adalah tanda tangan digital yang sah secara hukum, sama seperti tanda tangan basah. Dengan TTE, Anda dapat menandatangani dokumen penting secara digital dari mana saja, kapan saja.
Mengapa Menggunakan TTE Tersertifikasi?
- Sah dan Aman: TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah dan dijamin oleh undang-undang di Indonesia.
- Praktis dan Cepat: Tidak perlu mencetak, menandatangani secara manual, atau mengirim dokumen fisik. Semua bisa dilakukan secara digital.
- Terjamin Keasliannya: Setiap dokumen yang ditandatangani dengan TTE terjamin keasliannya dan tidak dapat diubah setelah ditandatangani.
Dasar Hukum Penggunaan TTE
Penggunaan TTE tersertifikasi dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang menjadikan TTE sebagai alat hukum yang sah dan dapat diandalkan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): UU ini merupakan payung hukum utama yang mengakui TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE): Peraturan ini mengatur secara lebih detail mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk TTE.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik: Aturan ini memberikan pedoman teknis terkait prosedur dan persyaratan penerbitan sertifikasi elektronik yang dibutuhkan untuk TTE.
Proses Pendaftaran Akun TTE
Proses pendaftaran Anda sangat mudah dan cepat. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir dengan data diri yang benar.
- Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas (e-KYC) sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Aktivasi Akun: Setelah verifikasi berhasil, akun TTE Anda akan segera diaktifkan.
Dengan TTE, Anda siap untuk beradministrasi di era digital dengan lebih mudah dan aman
Salah satu syarat aktivasi TTE harus menggunakan E-Mail .GO.ID. Belum punya E-Mail GO.ID? Yuk aktifkan E-Mail resmi @asn.pesisirbaratkab.go.id? Silahkan daftar DISINI
Kamu pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisisr Barat? Belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi? Mau mengaktifkannya? Silahkan Daftar Disini. DAFTAR DISINI
Silahkan Unduh Formulir Pengajuan TTE Disini UNDUH FORMULIR